Bunyi Pasal yang Dijatuhkan Hakim pada Tom Lembong

Posted on

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Terhadap Mantan Menteri Perdagangan

Dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong. Vonis ini terkait kasus tindak pidana korupsi impor gula pada periode 2015 hingga 2016. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menghukum Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyatakan bahwa putusan terhadap Tom Lembong menjadi peringatan serius bagi arah penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa vonis tersebut dinilai mengabaikan prinsip utama dalam hukum pidana, yakni unsur mens rea atau niat jahat. Menurutnya, dalam kasus ini, Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tidak menerima suap, dan tidak memiliki motif jahat di balik kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat.

Bunyi Pasal-Pasal Terkait

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong, antara lain:

  • Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
  • Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, dan meletakkan hukum dengan ketentuan pasal perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
  • Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggungjawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok, berupa gula kristal putih.
  • Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Tom Lembong, yaitu:

  • Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
  • Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
  • Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
  • Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh Amelia Rahima Sari dan Sukma Kanthi Nurani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *