Penyaluran BSU Ketenagakerjaan Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan program bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan pada Juli 2025. Penyaluran ini dilakukan secara serentak melalui Kantorpos, dengan target sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.000 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM. Dengan demikian, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses Penerimaan BSU Ketenagakerjaan
Pada Jumat 18 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa hingga tanggal tersebut, BSU telah disalurkan kepada 13,8 juta pekerja, atau sekitar 86,66% dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria nasional. Sisanya, yaitu sekitar 2,1 juta pekerja, akan menerima penyaluran BSU pada sisa Juli 2025.
Di wilayah Jawa Tengah, BSU telah diterima oleh 2.023.415 pekerja. Sedangkan di Kabupaten Boyolali, sebanyak 84.414 pekerja telah menerima BSU tersebut. Menurut Wamenaker, penyaluran BSU ini benar-benar sampai langsung ke masyarakat, tanpa ada pemotongan. Ia menekankan bahwa segala bentuk bantuan, termasuk BSU, tidak boleh mengalami pemotongan. Jika terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi.
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Melalui Situs Kemnaker: Akses tautan https://bsu.kemnaker.go.id. Setelah login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan”, maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan: Akses tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif. Setelah itu, klik tombol “lanjutkan” dan sistem akan memproses data Anda.
- Melalui Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay dan buka. Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama. Pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025, masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”. Jika data sesuai, Anda akan diminta memfoto e-KTP dan melengkapi data pribadi. Setelah itu, QR Code akan muncul dan dapat digunakan untuk mencairkan dana di Kantorpos.
Persyaratan Penerima BSU
Untuk menjadi penerima BSU 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.
Metode Pengambilan Dana BSU
Dana BSU dapat diambil melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos. Di samping itu, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan, Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.
Penerima BSU 2025 dapat mengambil dana dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP, penerima dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.


