Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Mulai Berlaku hingga 31 Agustus

Posted on

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tradisi yang telah berlangsung selama enam tahun ini dilaksanakan untuk membantu meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini, kebijakan tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah menjadi kebijakan rutin setiap tahun. Dalam acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, ia menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk mendukung kebijakan ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, tentang pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Manfaat Pemutihan Pajak

Kebijakan pemutihan pajak mencakup beberapa poin penting. Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan PKB progresif. Ketiga, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Pemutihan ini berlangsung mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Bagi wajib pajak ojek online, pemilik kendaraan roda dua yang termasuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta pelaku usaha sepeda motor roda tiga, dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Selain itu, ada juga pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua yang digunakan dalam kepentingan masyarakat melalui aplikasi online. Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini diprediksi akan mencapai 16.334 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp2.216.072.170,00.

Prediksi Penerimaan PAD

Dari kebijakan pemutihan pajak, diperkirakan akan ada sebanyak 878.392 objek yang memanfaatkan kebijakan ini. Nilai pembebasan pajak mencapai Rp13.682.231.763,00, sedangkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp231.039.412.177,00.

Selain itu, dikeluarkan juga Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, bagi kendaraan bermotor umum yang belum memenuhi persyaratan, diberikan keringanan sehingga pengenaan pajak sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

Kemudahan Pembayaran

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui banyak gerai yang tersedia di sekitar mereka. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan dalam jarak dan waktu. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai platform digital.

Masyarakat Jawa Timur dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui Kantor Bersama Samsat terdekat. Di sana, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pemutihan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *