Gaji Ipda Haris dan Kematian Brigadir Nurhadi

Posted on

Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi dan Gaji Polisi yang Jadi Sorotan

Ipda Haris Chandra, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kejadian ini terjadi setelah ia berkencan satu malam dengan seorang wanita berinisial MP di Gili Trawangan. Saat ini, Ipda Haris Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kejadian tersebut.

Pengacara Misri, yang juga menjadi tersangka, menjelaskan bahwa Ipda Haris Chandra tidak terima ketika Brigadir Nurhadi mencium MP, teman kencannya di villa tekek, Gili Trawangan. Diketahui, Ipda Haris Chandra membawa MP, sedangkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengajak Misri Puspitasari dan Brigadir Nurhadi untuk pesta narkoba di Villa Privat kawasan Gili Trawangan, Bali.

Ipda Haris Chandra juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meskipun ia mengajukan upaya banding atas pemecatannya, langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB. Saat ini, Ipda Haris dan Kompol Yogi ditempatkan di tahanan khusus. Sementara itu, MP sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus saksi.

Gaji seorang polisi berpangkat Ipda ini pun jadi sorotan lantaran mampu menyewa seorang wanita meski sudah berstatus berkeluarga. Hal ini memicu diskusi tentang gaji polisi dan tunjangan yang diterimanya.

Gaji Anggota Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Aturan gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

  • Golongan I hingga IV
  • Golongan I (Tamtama)

    • Ajudan Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
    • Ajudan Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    • Ajudan Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
    • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
  • Golongan II (Bintara)

    • Ajudan Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    • Ajudan Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
  • Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

    • Ajudan Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

    • Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    • Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
    • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Kinerja Polri

Selain tunjangan kinerja, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain. Tunjangan yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja atau tukin, yang besarnya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Presiden Joko Widodo melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa contoh kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja:
– Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam. Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex. Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati MP, teman kencan Ipda Haris Candra. “Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang. Kematian Brigadir Nurhadi dinilai janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter, untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter. Kejanggalan ditemukan keluarga Brigadir Nurhadi, dikarenakan terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.

Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat. Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul.

“Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,” kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. Penyidik masih mendalami peran dari para tersangka ini termasuk sosok yang melakukan pencekikan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *