Kenaikan Jumlah Alat Berat di Kalimantan Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Hasil pendataan terbaru menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 7.400 unit alat berat yang teridentifikasi, jauh melampaui data sebelumnya yang hanya mencatat 2.568 unit.
Kepala Bapenda Kaltim yang juga Plt Asisten III Sekretariat Daerah Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Ia menjelaskan bahwa data awal di Bapenda hanya 2.568 unit, namun setelah ESDM meminta data langsung ke perusahaan-perusahaan tambang, totalnya ternyata mencapai lebih dari 7.400 unit.
Meski jumlah alat berat meningkat signifikan, pemungutan pajaknya belum maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya daftar Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ismiati menjelaskan bahwa di Permendagri tidak semua spesifikasi alat berat tercantum. Karena itu, Bapenda harus menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) tersendiri untuk melengkapinya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bapenda menyusun NJAB berdasarkan harga pasar yang dikumpulkan dari dealer dan sumber lain yang relevan. Namun, proses ini tidak bisa instan karena membutuhkan waktu, penelitian, dan verifikasi harga aktual.
Diskon Pajak Sebagai Langkah Insentif
Sebagai langkah insentif, Pemprov Kaltim memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi perusahaan yang segera membayar kewajiban pajaknya. Dengan diskon ini, tarif yang semula 0,2 persen dari NJAB menjadi 0,1 persen.
Namun, realisasi pendapatan dari pajak alat berat masih jauh dari harapan. Target pendapatan pajak alat berat dari Bapenda Kaltim senilai Rp50 miliar, namun realitanya saat ini hanya terkumpul Rp10 miliar. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi dua hal utama: diskon tarif yang mengurangi potensi penerimaan dan ketidakpastian regulasi.
Ismiati menegaskan bahwa mayoritas perusahaan memiliki itikad baik untuk membayar pajak, namun masih menunggu kepastian hukum terkait spesifikasi alat berat yang belum masuk dalam daftar resmi. Tidak semua spek alat berat tercantum di Permendagri. Bahkan tahun produksinya pun ada yang tidak terdata. Ini yang membuat Bapenda perlu revisi dan menyusun NJKB sendiri berbasis Harga Pasar Umum (HPU).
Penyesuaian Terus Berlangsung
Ke depan, Pemprov Kaltim melalui Bapenda akan terus melengkapi regulasi dan melakukan pemutakhiran data agar penerimaan pajak dari sektor ini bisa lebih optimal. Ismiati menjelaskan bahwa setelah Pergub terbit pun bisa saja masih ada alat berat yang belum diatur, sehingga akan ada penyesuaian lanjutan.
Presiden Prabowo Beberkan Tambang Ilegal
Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah menerima laporan mengenai keberadaan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 300 triliun. Hal ini ia ungkapkan saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tambang ilegal. Termasuk perwira tinggi TNI atau Polri jika terlibat. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Prabowo menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melindungi aktivitas tambang ilegal, termasuk jika melibatkan perwira tinggi aktif maupun purnawirawan. “Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masalah lama terkait eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu, yang memerintahkan penyitaan kebun kelapa sawit tertentu. Menurutnya, tidak ada penegak hukum kala itu yang melaksanakannya.
Penertiban Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi pernyataan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa semangat Presiden adalah menertibkan semua pelanggaran tanpa pandang bulu. “Semangatnya itu ingin menertibkan semua. Ini kan pesan ya, bahwa ketika ditertibkan kita tidak pandang bulu siapa pun yang memiliki atau melindungi, atau memperlancar semua kegiatan itu,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pesan presiden selaras dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani agar semua pihak bekerja sama. Sebaliknya, bukan menunjuk pihak tertentu telah membekingi tambang ilegal.
Tambang Ilegal di Indonesia
Tambang ilegal biasa disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jumlahnya mencapai 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Provinsi Jambi termasuk terbanyak, dengan luas total 52.059 hektare tambang emas ilegal tersebar di 6 kabupaten. Kabupaten Tuban di Jawa Timur terdapat 123 lokasi tambang, 33 titik dinyatakan ilegal.
Agenda Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR merupakan kegiatan rutin diadakan setiap tahun menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. Seluruh Anggota MPR RI hadir yang totalnya berjumlah 732 orang yang terdiri dari 580 anggota DPR RI dan anggota DPD RI 152 orang. Sejumlah tamu penting akan hadir seperti mantan presiden dan mantan wakil presiden RI serta tamu negara perwakilan kedutaan besar asing di Indonesia.
Sidang Tahunan MPR dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dikumandangkannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta, serta pembukaan oleh pimpinan MPR dan DPR. Sebelum Presiden menyampaikan pidatonya, untuk pertama kalinya ditayangkan video capaian kepemimpinan Prabowo dengan menampilkan program-program prioritas serta pencapaian 10 bulan pertama pemerintahannya.