Penetapan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pengoplosan Beras
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiga tersangka berasal dari jajaran manajemen anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM). Produk beras yang dipasarkan oleh perusahaan ini memiliki merek seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. Total jumlah tersangka saat ini mencapai enam orang. Selain ketiga tersangka dari PT PIM, ada tiga tersangka lainnya dari BUMD DKI Jakarta, yaitu PT Food Station.
Kasus beras oplosan yang marak di pasaran menyita perhatian publik. Praktik penipuan ini merugikan konsumen hingga triliunan rupiah. Di Kota Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, beras kemasan premium menjadi langka. Masyarakat kesulitan mencari beras premium kemasan 5 kg.
Beras oplosan memiliki ciri-ciri seperti warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak. Para pelaku mencampur beras premium dengan medium, lalu menjualnya dengan harga mahal. Padahal, beras yang diperjualbelikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Standar tersebut menentukan bahwa beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Sementara itu, beras medium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.
Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri dan Jaksa Agung segera menindaklanjuti temuan ini. Teranyar, Satuan Tugas Pangan Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan.
Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM yang berinisial S. Dua pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO. Satgas Pangan Polri akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, memeriksa ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban korporasi PT PIM, serta meminta analisis transaksi keuangan PT PIM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiganya diduga memproduksi serta mendistribusikan beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas dan takaran resmi. Produk-produk beras yang dimaksud antara lain bermerek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip ukuran 5 kg; dan Sovia ukuran 5 kg.
Meski sudah menyandang status tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Perusahaan Wilmar Group
Wilmar Group memiliki berbagai macam agri bisnis yang terbagi dalam beberapa perusahaan, di antaranya:
– PT Multimas Nabati Asahan
– PT Multinabati Sulawesi
– PT Sinar Alam Permai
– PT Wilmar Bioenergi Indonesia
– PT Wilmar Nabati Indonesia
Wilmar Group didirikan pada 1991 oleh Martua Sitorus (Thio Seng Hap) dan Kuok Khoon Hong. Martua Sitorus lahir di Pematangsiantar, Sumut (1960), ia memulai bisnis dari berdagang udang. Sebagai lulusan Universitas HKBP Nomensen, Medan, ia pernah tercatat di majalah Forbes sebagai orang terkaya ke-15 di Indonesia (2013).
Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura yang jumlah karyawannya hanya 5 orang. Namun, kini perusahaan berkembang pesat hingga dikenal sebagai perusahaan produsen minyak goreng terbesar di dunia dengan merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia. PT ini juga dikenal sebagai pemain besar di industri pupuk, beras, tepung, mie, hingga bumbu masak.
Wilmar juga bermitra dengan petani kecil dan beroperasi di Indonesia, Malaysia, Afrika Barat, dan Uganda. Pemilik tercatat memiliki lahan sawit seluas lebih dari 232.000 hektare, atau 65 persen di Indonesia.
Enam Orang Tersangka dalam Kasus Pengoplosan Beras
Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025), Satgas Pangan Polri lebih dulu menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Quality Control, berinisial RP.
Penyidik menemukan barang bukti bahwa mereka diduga sengaja menurunkan kualitas beras, tetapi tetap mengemasnya dengan label premium sehingga masyarakat tertipu membeli beras premium namun yang didapat beras oplosan. Sejumlah karung beras yang diproduksi PT FS turut ditampilkan sebagai barang bukti, di antaranya merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Dengan demikian, saat ini telah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka pengoblos beras. Daftar lengkap tersangka antara lain:
– Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG)
– Direktur Operasional PT Food Station, Ronny Lisapaly (RL)
– Kepala Quality Control PT Food Station, berinisial (RP)
– Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) anak usaha Wilmar Group, berinisial (S)
– Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) anak usaha Wilmar Group, berinisial (AI)
– Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) anak usaha Wilmar Group, berinisial (DO)
