Fakta Terkini tentang Insiden Herman di Pesawat Lion Air
Insiden yang terjadi di dalam pesawat Lion Air JT-308 pada akhir pekan lalu memicu kepanikan dan penundaan penerbangan. Penumpang bernama Herman (41 tahun) menjadi sorotan setelah mengaku membawa bom, sehingga membuat pesawat harus kembali ke bandara dan seluruh penumpang dievakuasi. Berikut adalah enam fakta terkini mengenai insiden tersebut.
1. Ancaman Sanksi Paling Berat dari Maskapai
Herman terancam masuk daftar hitam (blacklist) oleh pihak Lion Air. Sanksi ini sedang dipertimbangkan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan. Corporate Lawyer Lion Group Yuridio Tirta menyampaikan bahwa informasi internal mengenai blacklist sudah ada, meskipun belum bisa disampaikan secara resmi ke publik. Ia menjelaskan bahwa Herman akan di-blacklist sementara hingga proses hukum selesai. Sanksi ini berarti Herman tidak akan bisa menggunakan layanan Lion Air seumur hidup.
Yuridio mengecam aksi Herman karena dinilai sangat merugikan penumpang lainnya. Menurutnya, tindakan seperti ini bisa memberikan dampak negatif terhadap keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
2. Awal Insiden: Main Pemantik dan Teriakan Bom
Insiden bermula ketika Herman bermain dengan pemantik, yang tidak diketahui jenisnya secara pasti oleh awak kabin. Hal ini membuat penumpang di sebelahnya merasa tidak nyaman. Dari interaksi tersebut, Herman kemudian mengucapkan kata “bom” beberapa kali.
Penumpang yang duduk di kursi 6D dan 6E melaporkan kepada pramugari bahwa ada ancaman bom. Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh awak kabin, pernyataan tersebut dilaporkan ke kapten pesawat. Akhirnya, pesawat memutuskan untuk kembali ke bandara dan seluruh penumpang dievakuasi.
3. Penerbangan Tertunda Selama Tiga Jam
Akibat insiden tersebut, Lion Air terpaksa mengganti pesawat untuk meneruskan penerbangan rute Jakarta–Kualanamu. Penumpang yang sudah boarding kembali dipindahkan ke pesawat baru setelah proses screening ulang terhadap penumpang dan bagasi dilakukan.
Penerbangan awal dijadwalkan pukul 17.35 WIB, namun baru berhasil diterbangkan sekitar pukul 21.00 WIB. Penundaan ini menyebabkan efek domino terhadap penerbangan-penerbangan berikutnya.
4. Riwayat Gangguan Jiwa dan Perilaku di Hotel
Herman lahir pada tahun 1984, sehingga kini berusia 41 tahun. Ia berasal dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Informasi dari keluarga menyebutkan bahwa Herman sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta selama satu bulan.
Sebelum ditangkap karena mengaku membawa bom, Herman juga pernah berulah saat berada di Merauke. Ia kedapatan menginap di hotel tetapi tidak mau membayar biaya menginap. Karena hal ini, ia diamankan oleh polisi Merauke.
5. Bicara Ngelantur Saat Diperiksa
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa Herman memiliki psikologi yang tidak stabil. Ia berbicara ngelantur saat ditanyai pihak kepolisian. Oleh karena itu, polisi akan memanggil keluarganya guna dimintai keterangan.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Ronald Sipayung, emosi Herman tidak stabil. Banyak pertanyaan yang tidak jelas atau tidak berkaitan dengan apa yang ditanyakan.
6. Motif Teriak Bom dan Ancaman Hukuman
Motif Herman teriak bom bermula saat ia mencari tas yang ditaruh dalam bagasi. Ia kemudian bertanya kepada kru pesawat, dan komunikasi tersebut membuatnya emosi hingga mengeluarkan ancaman bom.
Herman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman terberat adalah delapan tahun penjara jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Polisi turut mengamankan barang bukti seperti koper warna hitam merek lungo, boarding pass Lion Air CGK – KNO tanggal 2 Agustus 2025 dengan Seat 6F, satu lembar manifest, dan satu lembar KTP.


