3 Cara Cek Pengumuman PPPK 2025 di Jawa Barat, Senin 8 September

Posted on

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Barat

Pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 akan diumumkan secara serentak pada hari Senin, 8 September 2025. Sejumlah daerah telah mulai mengumumkan hasilnya sebelumnya, seperti Kabupaten Bangka Selatan. Namun karena tanggal 6 dan 7 September jatuh pada hari libur, maka pengumuman resmi dilakukan pada hari Senin berikutnya.

Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025:

  1. Cek melalui situs resmi instansi terkait

    Setiap provinsi dan kabupaten memiliki laman resmi yang menyediakan informasi terkait pengumuman PPPK. Contohnya:
  2. BKD Provinsi Jawa Barat: https://bkd.jabarprov.go.id
  3. BKD Kabupaten Bogor: https://bkpp.bogorkab.go.id
  4. BKD Kabupaten Sukabumi: https://bkdkabupatensukabumi.com
  5. Dan masih banyak lagi lainnya.

  6. Gunakan sistem SSCASN untuk mengisi DRH

    Sistem SSCASN (Sistem Sosialisasi Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan platform yang digunakan untuk mengisi Data Rekrutmen Harian (DRH). Pemohon dapat memasukkan data diri dan menunggu pemrosesan oleh instansi terkait.

  7. Cek progres melalui MOLA BKN

    MOLA BKN (Monitoring dan Evaluasi Layanan Aparatur) memberikan kemudahan bagi calon peserta untuk memantau proses perekrutan PPPK Paruh Waktu. Dengan menggunakan akun yang sudah dibuat, calon peserta bisa mengetahui status pengajuan mereka.

Jadwal Penting dalam Proses PPPK Paruh Waktu 2025

Beberapa tahapan penting dalam proses PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:

  • Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu: Dilakukan dari 26 Agustus hingga 4 September 2025.
  • Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu: Mulai dari 27 Agustus hingga 6 September 2025.
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Dilakukan dari 28 Agustus hingga 20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu akhir: Berlangsung hingga 30 September 2025.

Informasi tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi perekrut. PPPK Paruh Waktu 2025 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang diajukan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah. Tidak semua jabatan tersedia untuk perekrutan PPPK Paruh Waktu.

Daftar Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, berikut jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Apakah Semua Usulan akan Lulus?

Tidak semua usulan akan diterima. Proses seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara ketat sesuai dengan kebutuhan instansi dan kualifikasi yang ditetapkan. Oleh karena itu, para calon peserta disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar memiliki peluang lebih besar dalam proses rekrutmen ini.