Berita Populer Sulawesi Utara yang Menghebohkan
Berikut ini adalah tiga berita terpopuler di wilayah Sulawesi Utara yang menjadi sorotan masyarakat. Berita-berita ini menarik perhatian banyak pembaca dan mengundang berbagai respons dari netizen.
1. Elly Lasut dan Melly Karundeng Resmi Menikah
Kabar bahagia datang dari tokoh ternama asal Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut. Mantan Bupati Talaud dua periode ini dikabarkan telah melakukan pemberkatan nikah dengan Melly Karundeng, seorang pengusaha sukses di daerah tersebut.
Kabar ini menyebar luas melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook. Banyak netizen memberikan ucapan selamat dan doa agar pasangan ini bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis. Dalam foto yang diunggah di media sosial, Elly terlihat mengenakan tuksedo hitam klasik lengkap dengan rompi satin senada, dasi kupu-kupu, dan bunga boutonniere putih di dada kiri. Sementara itu, Melly tampil anggun dalam gaun pengantin putih berlengan panjang dengan bahan renda transparan yang elegan dan berkelas. Detail bordir halus serta payet mengilap memperindah gaun tersebut.
2. Forum Bangsa Minahasa Menggugat Unjuk Rasa di Polda Sulut
Forum Bangsa Minahasa Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulut sebagai bentuk protes terhadap kasus intoleransi yang marak terjadi di Indonesia. Aksi ini dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Panglima Manguni Makasiouw Andi Rompas serta aktivis Nancy Angela Hendriks.
Dalam orasinya, Nancy menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan Kementerian Agama tidak cukup aktif dalam menangani kasus intoleransi. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di negara ini. “NKRI harga mati, tetapi bhineka tunggal ika sudah mati,” ujar Nancy dengan tegas.
3. Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Sudah Dilelang
Polres Bitung secara resmi menyerahkan tersangka JFR dan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap II ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Ari, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersebut benar terjadi. JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Penanganan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


