18 Agustus 2025, Apakah Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Posted on

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama, yang jatuh satu hari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat agar dapat lebih aktif dalam merayakan kemerdekaan.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka sepanjang tahun. Namun, pertanyaan muncul apakah tanggal 18 Agustus 2025 termasuk dalam kategori cuti bersama atau libur nasional.

Menurut pantauan, SKB Tiga Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam hari libur nasional maupun cuti bersama. Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan adanya hari libur pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, jika mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu hari libur nasional atau cuti bersama.

Dalam SKB Tiga Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus. Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini. Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait imbauan semarak HUT ke-80 RI juga tidak mencantumkan libur tambahan. Edaran tersebut hanya menyampaikan imbauan dan peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.

Alasan Pemberian Libur Tambahan

Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa hari libur 18 Agustus 2025 adalah hadiah kepada masyarakat. Pemerintah memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk meramaikan dan membuat perayaan HUT ke-80 RI menjadi semakin semarak. Pasalnya, 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu dan umumnya upacara peringatan kemerdekaan atau detik-detik proklamasi dilakukan pada tanggal tersebut.

Pemerintah berharap, hari libur tambahan dapat membuat masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi untuk merayakan kemerdekaan. “Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” terang Juri.

Selain merayakan kemerdekaan dengan semangat optimisme dan kebersamaan, Juri mendorong agar masyarakat lebih memeriahkan HUT Ke-80 RI. Ia berharap agar seluruh pihak baik instansi pemerintah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, sektor swasta lainnya turut berpartisipasi.

Daftar Hari Libur di Bulan Agustus 2025

Jika ditambah dengan 18 Agustus 2025, bulan ini masyarakat akan mendapatkan total enam hari libur. Adapun perincian hari libur sepanjang Agustus 2025 antara lain:

  • Minggu, 3 Agustus 2025: akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025: akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: akhir pekan sekaligus HUT Kemerdekaan RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: libur tambahan HUT ke-80 RI
  • Minggu, 24 Agustus 2025: akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025: akhir pekan

Dengan adanya libur tambahan yang menempel pada akhir pekan, diperkirakan akan ada long weekend. Long weekend Agustus 2025 diperkirakan akan berlangsung pada:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Senin, 18 Agustus 2025

Meskipun tidak semuanya, sebagian masyarakat sudah memulai akhir pekannya sejak hari Jumat. Sehingga, hari Sabtu, (16/8/2025) termasuk hari libur bagi sebagian orang.

Sisa Libur Tahun 2025

Menurut SKB 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2025, masih ada beberapa hari libur hingga akhir tahun. Setelah bulan Agustus, berikut daftar libur hingga akhir 2025:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat: 26 Desember 2025: cuti bersama kelahiran Yesus Kristus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *