BERITA DIY – Implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) di tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola data Wajib Pajak di Indonesia.
Sistem yang lebih canggih dan terintegrasi ini membuat pengawasan terhadap status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin ketat dan real-time.
Banyak masyarakat yang tiba-tiba mendapati status NPWP mereka berubah menjadi Non-Efektif (NE) saat mencoba mengakses layanan publik.
Status NE ini bukanlah sanksi, melainkan label administratif yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (misalnya menganggur atau penghasilan di bawah PTKP) namun belum melakukan penghapusan NPWP.
Namun, ketika roda ekonomi berputar dan Anda kembali memiliki aktivitas keuangan, NPWP tersebut wajib “dibangunkan” dari tidur panjangnya.
Di dalam portal Coretax terbaru, proses pengaktifan kembali ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sistem akan meminta “Alasan Permohonan” yang spesifik dan valid.
Kolom inilah yang sering membuat bingung: “Saya harus tulis apa agar permohonan saya langsung disetujui?”
Memahami Logika Coretax: Tidak Sekadar “Ingin Aktif”
Sebelum masuk ke contoh kalimatnya, penting untuk memahami logika sistem Coretax. Berbeda dengan sistem lama yang terkadang membolehkan alasan umum, Coretax berbasis pada manajemen risiko dan validitas data.
Jika Anda mengajukan pengaktifan kembali, sistem akan bertanya: “Dari mana sumber penghasilan Anda sehingga Anda merasa perlu membayar pajak lagi?”.
Oleh karena itu, alasan yang Anda masukkan harus mencerminkan adanya perubahan kondisi ekonomi atau kewajiban administratif yang nyata.
Mengisi alasan yang terlalu singkat atau tidak jelas (seperti hanya menulis “mau aktif saja”) berpotensi membuat permohonan Anda ditolak atau dimintai klarifikasi lebih lanjut oleh Account Representative (AR).
Kategori Alasan: Pribadi, Bisnis, dan Administratif
Secara garis besar, alasan pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif terbagi menjadi tiga pemicu utama. Pertama, karena Anda kembali bekerja atau memperoleh penghasilan.
Kedua, karena Anda memulai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, karena adanya tuntutan administratif dari pihak ketiga seperti bank atau notaris yang mensyaratkan NPWP aktif.
Inti Informasi: 15 Contoh Alasan Pengaktifan Kembali NPWP di Coretax
Berikut adalah daftar lengkap contoh alasan yang bisa Anda pilih atau tuliskan pada kolom permohonan di Coretax, disesuaikan dengan situasi nyata Anda agar terdengar logis dan profesional:
Kategori 1: Kembali Memiliki Penghasilan Tetap (Karyawan)
-
Diterima Bekerja Kembali: “Saya telah diterima bekerja sebagai karyawan tetap di PT [Nama Perusahaan] per tanggal [Sebutkan Tanggal] dan akan menerima penghasilan di atas PTKP.”
-
Perubahan Status Kepegawaian: “Status kepegawaian saya berubah dari magang/honorer menjadi pegawai kontrak/tetap yang mewajibkan pemotongan PPh Pasal 21 secara penuh.”
-
Menerima Tunjangan Jabatan: “Terdapat kenaikan gaji dan penambahan tunjangan jabatan di tempat kerja yang mengakibatkan akumulasi penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).”
Kategori 2: Memulai Usaha atau Pekerjaan Bebas (Wiraswasta)
-
Mendirikan Usaha Mikro/Kecil (UMKM): “Saya baru saja memulai kegiatan usaha dagang/jasa [Sebutkan Jenis Usaha, misal: Kedai Kopi] di lokasi usaha baru dan akan melakukan penyetoran PPh Final UMKM.”
-
Menjadi Konten Kreator/Freelancer: “Saya aktif bekerja sebagai pekerja bebas (freelancer/content creator) dan telah menerima pembayaran royalti/fee yang memerlukan pelaporan pajak.”
-
Menjabat Direktur/Komisaris: “Saya ditunjuk sebagai pengurus/pemilik saham dalam akta pendirian perusahaan baru (CV/PT) sehingga memerlukan NPWP aktif untuk administrasi korporasi.”
Kategori 3: Keperluan Perbankan dan Kredit (Paling Umum)
-
Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah): “Sedang dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank [Nama Bank] yang mewajibkan status NPWP Aktif sebagai syarat pencairan.”
-
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Modal Kerja: “Memerlukan NPWP aktif sebagai persyaratan administrasi pengajuan pinjaman modal usaha di perbankan.”
-
Pembukaan Rekening Efek/Investasi: “Akan melakukan pembukaan rekening dana nasabah (RDN) untuk investasi saham/reksa dana yang mensyaratkan validasi data NPWP.”
Kategori 4: Transaksi Properti dan Aset Bernilai Tinggi
-
Jual Beli Tanah dan Bangunan: “Akan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (penjualan properti) yang mewajibkan penyetoran PPh Final Pengalihan Hak.”
-
Pembelian Kendaraan Bermotor Baru: “Keperluan administrasi pembelian kendaraan roda empat yang membutuhkan validasi NIK-NPWP aktif.”
Kategori 5: Alasan Administratif dan Lainnya
-
Persyaratan Dokumen Perjalanan (Visa): “Sebagai syarat kelengkapan dokumen keuangan untuk pengajuan Visa perjalanan ke luar negeri.”
-
Mengikuti Tender Pemerintah: “Akan mengikuti lelang/tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) Valid.”
-
Penerimaan Warisan: “Telah menerima warisan atau hibah yang belum terbagi yang berpotensi menjadi objek pajak atau menambah harta dalam SPT Tahunan.”
-
Perbaikan Data NIK-NPWP (Pemadanan): “Ingin melakukan pemutakhiran data mandiri dan pemadanan NIK menjadi NPWP di sistem Coretax untuk keperluan administrasi publik di masa depan.”
Cara Input di Coretax
Setelah memilih salah satu alasan di atas yang paling sesuai dengan kondisi Anda, langkah teknisnya di portal Coretax adalah sebagai berikut:
-
Login ke akun Coretax Anda.
-
Masuk ke menu Profil atau Penyataan Status Wajib Pajak.
-
Pilih opsi “Pengaktifan Kembali WP Non-Efektif”.
-
Pada kolom isian alasan, ketik atau pilih kalimat yang relevan dari daftar di atas.
-
Unggah dokumen pendukung jika diminta (misalnya SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Keterangan Usaha).
Mengaktifkan kembali NPWP di era Coretax membutuhkan transparansi. Jangan takut mengaktifkan NPWP karena itu adalah tanda bahwa Anda telah produktif kembali secara ekonomi.
Dengan memilih alasan yang jujur dan detail seperti contoh di atas, proses validasi sistem akan berjalan lancar, dan Anda akan terhindar dari kendala administrasi saat berurusan dengan bank maupun instansi pemerintah.***