.CO.ID –
Pemerintah sudah mengumumkan kalender cuti Lebaran tahun 2025 bagi ASN serta pekerja di sektor swasta, yang mencakup keseluruhan 11 hari tidak masuk kerja.
Serangkaan waktu luang kali ini meliputi hari libur resmi, masa cuti bersama, serta akhir minggu.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berturut-turut memiliki nomor SK 1017, No. 2, dan No. 2 Tahun 2024. Tambahan pula, aturan mengenai cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah disebutkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Aturan Cuti Bersama PNS Untuk Tahun 2025.
Selanjutnya, kapan tepatnya pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta dapat mengambil cuti lebaran pada tahun 2025? Berikut adalah kalender penuhnya.
Detil 11 Hari Libur Lebaran Tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Waktu liburan yang lama kali ini dimulai dari masa cuti bersama menyambut hari peringatan Nyepi, yaitu sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April tahun 2025.
Berikut daftar tanggal-tanggal pentingnya:
- 28 Maret 2025: Libur bersama untuk menyambut Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 29 Maret 2025: Cuti bersama Nasional Nyepi (Awal Tahun Saka 1947)
- 30 Maret 2025: Hari Sabtu
- 31 Maret 2025: Hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah
- 1 April 2025: Hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 1446 H
- 2 April 2025: Libur Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 3 April 2025: Libur bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- 4 April 2025: Libur bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah
- 5 April 2025: Weekend
- 6 April 2025: Weekend akhirknya
- 7 April 2025: Libur bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah
Ketentuan WFH bagi Pegawai Negeri Sipil Mendekati Hari Raya Idul Adha Tahun 2025
Menghadapi periode liburan yang akan datang, Pegawai Negeri Sipil pun diberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan diri terhadap peningkatan mobilitas orang-orang sebelum hari Nyepi serta lebaran Idul Fitri.
Menurut Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, WFA akan dijalankan dari tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025, yaitu tepat empat hari sebelum liburan nasional serta cuti bersama dimulai.
Pada masa tersebut, pemimpin organisasi harus menetapkan pola bagi pejabat yang bertugas di kantor (Work From Office), dari rumah (Work From Home), dari tempat lain, atau dengan sistem Work From Anywhere.
Implementasi dari WFA ini ditargetkan untuk terus memelihara keberlangsungan operasional pemerintah serta penyediaan layanan kepada masyarakat umum. Karena itu, pemakaian teknologi sistem administrasi pemerintahan digital bakal ditingkatkan lebih lanjut.
Instruksi dari Wakil Menteri Dalam Negeri kepada PNS: Hindari Kesantunan pada Hari Pertama Bekerja
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada semua Pegawai Negeri Sipil agar terus menjaga kedisiplinan saat memulai pekerjaan setelah cuti lebaran.
Dia mengatakan bahwa awal pekerjaan umumnya dimulai dengan sesi halal bihalal.
“Enggak mungkin santai-santai. Hari pertama kerja identik dengan kegiatan halal bihalal, jadi semua orang harus datang tepat waktu,” kata Bima Arya usai mengunjungi acara penerimaan tamu Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).
Menurut dia, halalbihalal tidak hanya sebagai kesempatan untuk menjalin tali persaudaraan, tetapi juga sekaligus menguji kesiapsiagaan semua PNS dalam melanjutkan pekerjaannya.
“Halalbihalal selain sebagai bentuk silaturahmi juga bertujuan untuk mengecek apakah semua orang sudah siap kembali bekerja pada hari pertama,” jelasnya.
Tonton:
Pencairan Calon PNS Dipersingkat! CPNS Selesai Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Bima Arya juga mengingatkan supaya semua PNS hadir dengan punctual di awal hari kerja.
“tanggal 8 semuanya kepala daerah dan kantor-kantor kementerian, pada hari pertama tersebut akan ada acara halal bihalal. Mohon untuk tidak terlambat,” tandasnya.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Waktu PNS Kembali Bekerja Pasca Cuti Idulfitri Tahun 2025: klarifikasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri

